Tangerang Selatan – Pemerintah Tangerang Selatan terus memperkuat pengelolaan pajak reklame sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata penyelenggaraan media promosi agar lebih tertib dan selaras dengan estetika perkotaan.
Kebijakan ini dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penertiban reklame ilegal di berbagai titik wilayah kota.
Pemerintah menilai pengelolaan pajak reklame yang profesional mampu meningkatkan kontribusi PAD sekaligus menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga: Perang Jauh, Risiko Dekat: Ujian Sustainability Perusahaan ASEAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pemungutan pajak bagi seluruh penyelenggara reklame, baik badan usaha maupun perorangan.
Untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak, Pemkot Tangsel juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembayaran, pelaporan, hingga administrasi perpajakan secara rinci.
Selain itu, optimalisasi sistem pengelolaan turut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak reklame permanen maupun non permanen.
Baca Juga: Gerak Cepat Camat Ciputat Atasi Banjir, Drainase Jalan Raya Jombang Dibersihkan
Tak hanya fokus pada aspek perpajakan, Pemkot Tangsel juga melakukan penataan penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penempatan titik reklame, ukuran media, konstruksi bangunan, hingga aspek perizinan.
Regulasi ini bertujuan menekan maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah sekaligus mengganggu ketertiban dan keindahan tata kota.
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah.
“Optimalisasi pajak reklame menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menjaga kualitas tata ruang kota agar lebih tertib dan estetis,” ujar Benyamin.
Baca Juga: Mengurai Fenomena Kripto: Harapan Baru atau Risiko Tersembunyi?