Lebih lanjut, Riko menekankan pentingnya peran lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi pejabat strategis.
DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“DPRD sepatutnya berperan dalam pengawasan. Bila diperlukan, DPRD dapat melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi, bahkan berpotensi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap berbagai kecurigaan yang berkembang di publik,” ujarnya.
Sorotan terhadap transparansi open bidding di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa pengisian jabatan strategis tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga integritas reformasi birokrasi.
Publik berharap seleksi pejabat dapat berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik agar mampu menghasilkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Keterbukaan informasi mengenai parameter penilaian, rekam jejak kandidat, serta independensi panitia seleksi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi di daerah.
(***)