info-tangsel

Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:18 WIB
Konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tangerang Selatan

Serpong, bidiktangsel.com — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap dua kasus besar peredaran obat keras golongan G dan narkotika jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).

Kapolres Tangerang Selatan melalui jajaran Reskrim menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong terhadap peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pasar Serpong Ramai Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Relatif Stabil

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 32.000 butir obat keras golongan G yang dikemas dalam 32 botol plastik dan siap diedarkan.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan merusak kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Polres Tangsel dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,5 juta, serta berpotensi menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari penyalahgunaan obat keras.

Baca Juga: Viral Guru di Lampung Barat Bagikan Perjuangan ke Sekolah, Lewati Jalan Tanah yang Licin: Sampai Asam Lambung Naik

Selain itu, dalam konferensi pers yang sama, Polres Tangerang Selatan juga membeberkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram. 

Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Kelompok Anti Korupsi Bedah Dokumen yang Berkaitan dengan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi di Era Bupati Azwar Anas

Polisi menegaskan, dari total barang bukti sabu yang disita, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini