Ciputat, bidiktangsel.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terus digencarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis (6/11/2025).
Satpol PP Tangsel menghadiri sidang pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Drainase dan Jalan Baru Ubah Wajah Serua: Warga Rasakan Manfaat Nyata Program Penataan Kawasan Kumuh
Dalam sidang tersebut, sebanyak 10 pelanggar dijatuhi sanksi dengan besaran denda yang bervariasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa dari total pelanggar, tujuh di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.
“Masing-masing pelaku dikenai denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga hari. Sanksi ini diberikan agar menimbulkan efek jera dan menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar Muksin.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal III-2025, Didorong Lonjakan Ekspor dan Belanja Pemerintah
Selain para PKL, terdapat satu pelanggar reklame yang dijatuhi denda Rp1 juta atau kurungan sembilan hari karena memasang iklan tanpa izin.
Sementara itu, dua perkara lain terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal juga turut disidangkan.
Untuk kasus pertama, pelaku dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan sembilan hari.
Sedangkan pada lokasi kedua, pelaku dijatuhi sanksi paling berat berupa denda Rp10 juta atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Menurut Muksin, kasus tersebut merupakan hasil operasi penertiban minuman keras (miras) yang dilakukan oleh tim Satpol PP Tangsel di wilayah Serpong Utara, Rabu (4/11/2025).
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya kami menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Kami berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.