info-tangsel

Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Perbaiki Perekonomian Nasional

  • Politisasi Karang Taruna, menjadikannya kendaraan politik pejabat publik.
  • Persaingan tidak sehat antarorganisasi kemasyarakatan pemuda.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  • Tumpulnya fungsi kontrol sosial di tingkat masyarakat.

Jika terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 2014, sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Mendagri.

Sementara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, keputusan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan dapat dibatalkan demi hukum.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini