Serpong, bidiktangsel.com – Kota Tangerang Selatan kembali diterpa isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, gratifikasi, hingga praktik markup proyek publik mencuat.
Namun, aparat penegak hukum di Tangsel dinilai belum pernah benar-benar menjerat pejabat daerah ke kursi terdakwa,ada dugaan tidak aktifnya aparat dalam menggali penyalahgunaan anggaran di Tangsel karena diduga mereka ikut mencicipi kue anggaran tersebut.
Ironisnya, kasus-kasus besar justru berhasil dibongkar oleh lembaga di luar Tangsel, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Tipping Fee DLHP 2024
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan tipping fee di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Tangsel tahun 2024. Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas DLHP
- Tb Apriliandi, Kepala Bidang DLHP
- Zaki Antoni, staf DLHP
- H. Sukron Yuliadi Mufti, pengusaha
Modus kasus ini diduga melibatkan pungutan “tanda terima kasih” dari kontraktor terkait proyek di DLHP. Nilai kerugian negara mencapai 21 miliar rupiah lebih. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Baca Juga: Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan
Kasus Markup Lahan SMKN 7 (2017–2022)
Sebelumnya, KPK juga berhasil membongkar kasus markup pembelian tanah untuk SMKN 7 Kota Tangsel pada 2017. Harga tanah untuk pembangunan sekolah negeri tersebut dimanipulasi hingga jauh di atas nilai pasar.
KPK kevmudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- Agus Kartono penerima aliran dana
- Farid Nurdiansyah, pengusaha
- Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Ketiganya divonis bersalah dan telah mendekam di penjara sejak 2022. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di Tangsel tidak hanya terjadi di sektor infrastruktur, tetapi juga menyentuh dunia pendidikan.