Jakarta, bidiktangsel.com - Sengketa aset lahan antara Sdri. Yatmi dan PT Jaya Real Property (JRP) kembali menjadi sorotan setelah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (24/9/2025).
Pertemuan ini turut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang berperan sebagai penengah.
Dalam unggahan akun resmi @pilarsaga_official, dijelaskan bahwa kehadiran Pemkot Tangsel bertujuan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi II DPR RI.
Baca Juga: CV Galih Cantiqi Menang Tender Jalan Widya Kencana Rp12,3 M, Alamat Perusahaan Diduga Palsu
Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu penyelesaian permasalahan hukum atas gugatan lahan yang diajukan oleh Sdri. Yatmi terhadap PT JRP.
Hadirnya Lintas Kementerian dan Lembaga
Rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan pihak penggugat dan tergugat.
Seluruh pihak yang hadir diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan argumen masing-masing.
Baca Juga: Mengapa Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp115 Miliar, Padahal Kota Jogja Hanya Rp9 Miliar?
Dalam keterangan resmi, Pemkot Tangsel menegaskan posisinya sebagai pihak penengah.
“Kami membantu memediasi dan menjembatani agar para pihak bisa mencapai titik temu. Prinsipnya, Pemkot Tangsel berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi semua pihak, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Komitmen Pengawalan Mediasi
Pimpinan Komisi II DPR RI pada akhir rapat menekankan pentingnya peran Pemkot Tangsel dalam mengawal proses mediasi.