Oleh: Junaidi Rusli | Wakil Ketua Umum FPRMI
Tangerang Selatan – Pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya berjalan di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, kabar yang beredar mengenai tender jasa telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan justru menimbulkan tanda tanya besar.
PT Aplika Data Nusantara diduga memenangkan tender meski tidak memiliki Sertifikat Standard Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, dokumen penting yang menjadi syarat mutlak kualifikasi penyedia layanan.
Sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan legalitas dan kompetensi agar layanan publik berjalan sesuai aturan serta memenuhi standar industri.
Baca Juga: Pengamat: Tekanan Non-Teknis Makin Besar, Timnas Harus Siap Diakali Dari Luar Lapangan
Lemahnya Verifikasi Tender
Jika dugaan ini benar, maka ada dua persoalan krusial.
Pertama, lemahnya proses verifikasi dokumen oleh panitia tender.
Kedua, indikasi adanya kelalaian—bahkan potensi kesengajaan—meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
Kondisi ini tentu merugikan asas keadilan bagi perusahaan lain yang selama ini taat aturan dan memiliki legalitas lengkap.
Bagaimana mungkin pemain yang tidak memenuhi standar justru diberi kesempatan mengelola proyek yang bersumber dari uang rakyat?
Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini lebih dari sekadar administrasi. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas pengadaan di tubuh Pemerintah Kota Tangsel.