Serpong, bidiktangsel.com – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory Beth Slalom di kawasan BSD Blok A dan B, Sektor 12-1, Kencana Loka, terus menuai sorotan.
Meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, sebagian aktivitas pembangunan masih tampak berlangsung di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap pembangunan tersebut.
Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan dan terus melakukan monitoring lapangan.
“Setelah disegel, aktivitas di dalam gedung sudah dihentikan sepenuhnya. Yang masih berjalan adalah pekerjaan di luar gedung, seperti perbaikan drainase dan jalan masuk, atas permintaan warga guna mengantisipasi banjir,” jelas Muksin saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Pembangunan Belum Miliki PBG, Satpol PP Hanya Beri Sanksi Administratif
Muksin menyebut, proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel.
Oleh karena itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, sanksi yang dapat diberikan hanya bersifat administratif, yakni penyegelan dan penghentian aktivitas konstruksi.
“Kalau dulu, saat masih ada IMB, pelanggaran bisa dibawa ke pengadilan. Sekarang, sanksinya hanya penyegelan. Selama segel tidak dirusak dan pembangunan di dalam tidak dilanjutkan, kami tidak bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” bebernya.
Meski aktivitas berlangsung diam-diam, Muksin memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga yayasan mendapatkan izin resmi.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik dalam Seleksi Direksi PITS
“Kami pantau terus. Aktivitas yang diizinkan hanya di luar bangunan dan bersifat darurat untuk warga,” tambahnya.