Baca Juga: Wawancara Eksklusif: Plt Kepala SMPN 4 Tangsel: Kupas Tuntas Polemik dan Mekanisme Seleksi SPMB 2025
Saat ditanya soal tudingan bahwa harga seragam di SMP Negeri, khususnya di SMPN 8 Tangsel, termasuk yang tertinggi di wilayah itu, Muslih membantah tegas.
“Yang saya tanyakan ke koperasi, itu hanya Rp885.000. Tidak ada paksaan sama sekali. Jadi kalau ada opini bilang ini tertinggi atau memberatkan, saya rasa itu perlu diluruskan. Yang penting transparan, sesuai kebutuhan siswa, dan tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Seragam sekolah, menurut Muslih, diatur dalam Permendikbud yang membagi jenis seragam menjadi tiga kategori: seragam nasional, seragam khas daerah, dan seragam khas sekolah.
Hanya jenis terakhir yang biasanya difasilitasi melalui koperasi sekolah karena memiliki desain khusus yang tidak tersedia di pasar umum.
Polemik soal harga seragam ini juga menjadi perhatian publik dalam setiap awal tahun ajaran baru. Banyak orang tua mengeluhkan biaya tambahan, meskipun anak mereka bersekolah di sekolah negeri yang seharusnya gratis.
Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun tanpa dasar hukum yang jelas, serta mendorong koperasi sekolah agar transparan dalam menetapkan harga barang.
(***)