Serpong, bidiktangsel.com – Polemik pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) milik Yayasan Beth Shalom di Kelurahan Mekarjaya, Serpong, akhirnya memasuki babak baru.
Proyek yang sejak awal dituding warga sebagai penyebab banjir di kawasan Kencana Loka itu resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, pada Senin pagi (14/7/2025), setelah terbukti belum mengantongi izin bangunan maupun izin lingkungan.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif: Plt Kepala SMPN 4 Tangsel: Kupas Tuntas Polemik dan Mekanisme Seleksi SPMB 2025
Penyegelan dilakukan menyusul aksi protes warga yang memuncak usai blokade portal yang mereka pasang dibongkar secara sepihak oleh pihak pengembang proyek.
Warga menilai pembangunan tersebut bukan hanya ilegal, tapi juga telah menyebabkan kerugian dan membahayakan keselamatan warga.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin, menegaskan bahwa proyek pembangunan GSG Beth Shalom belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari hasil pulbaket, bangunan ini belum mengantongi PBG atau izin resmi mendirikan bangunan. Maka sesuai kewenangan kami, lokasi langsung kami segel dan diberi garis kuning sebagai tanda larangan aktivitas,” ujar Muksin di lokasi.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas galian yang tengah berlangsung dihentikan. Para pekerja juga diminta meninggalkan lokasi sampai proses perizinan dilengkapi oleh pihak pengembang.
Diketahui, Penolakan warga Kencana Loka terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Mereka menuding pembangunan GSG Beth Shalom telah memperparah sistem drainase di sekitar RW 01, RW 03, dan RW 04, sehingga menyebabkan banjir saat musim hujan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Akses Jalan ke SMPN 17 dan SMAN 6 Tangsel Dibongkar Paksa: Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Ketua RT 001, Fery, menyampaikan bahwa warga telah bersurat secara resmi menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Namun, pihak pengembang justru membongkar blokade yang dipasang warga tanpa komunikasi.
“Sudah ada surat penolakan dari warga. Tapi tetap dibongkar paksa. Pihak proyek seolah tidak menganggap keberatan kami. Ini bentuk intimidasi,” kata Fery.