info-tangsel

Warga Kencana Loka Blokir Proyek Yayasan Tak Ber-IMB, Tuding Jadi Pemicu Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 | 21:33 WIB
Perwakilan warga, usai mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya

Serpong, bidikTangsel.com – Aksi penolakan terhadap proyek pembangunan gedung tak berizin kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. 

Kali ini, warga RW 06 Kencana Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, memblokir akses menuju lokasi pembangunan sebuah yayasan yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah tegas warga dilakukan karena proyek tersebut dinilai belum siap secara teknis dan justru menjadi pemicu banjir di lingkungan sekitar. 

Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Tangsel Prioritaskan Penanganan Banjir, Pendidikan, dan Kesejahteraan Warga

Dalam dua bulan terakhir, banjir melanda permukiman mereka akibat buruknya sistem drainase di sekitar area proyek. 

Air hujan meluap dan masuk ke dalam rumah warga, mengakibatkan kerugian materil dan beban psikologis.

Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Minta Penataan yang Benar

“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Tapi sebelum mulai bangun, perbaiki dulu drainasenya! Jangan sampai warga kami jadi korban,” ujar Rocky, perwakilan warga, usai mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Sabtu (5/7).

Menurut Rocky, warga telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog bersama pihak pengelola proyek. 

Baca Juga: Warga Pondok Pucung Kawal Proyek Long Storage: Transparansi dan Partisipasi Jadi Kunci Sukses

Namun, dua kejadian banjir berturut-turut membuat warga semakin khawatir dan merasa tidak dilibatkan dalam proses pengawasan pembangunan.

“Air masuk ke rumah warga. Ini bukan masalah kecil. Kami minta pekerjaan proyek dijalankan dengan benar, mulai dari izin resmi sampai pelaksanaan teknisnya,” tambahnya.

Tuntutan Warga: Perbaikan Drainase hingga Transparansi Proyek

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Rawa Mekar Jaya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi sebelum proyek bisa dilanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini