Baca Juga: Anggaran Rp4 Triliun Lebih: Ke Mana Sebenarnya Arah Pembangunan Kota Tangerang Selatan?
Desakan Transparansi dan Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Isu dugaan korupsi ini tak hanya menyentuh oknum di DLHK Tangsel, namun juga merembet ke pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Rumor yang beredar menyebut adanya aliran dana ke Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Adib menegaskan bahwa dua nama tersebut harus diperiksa secara hukum guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau memang tidak terlibat, mereka pasti bersih. Tapi kalau ada dugaan keterlibatan, harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca Juga: Meleduk Dahsyat Gunung Lewotobi Laki Laki, Warga Diminta Waspada Lahar dan Abu
Ia juga menekankan bahwa Kejati Banten memiliki sumber daya dan wewenang penuh untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Namun jika tidak ada perkembangan signifikan, wajar bila masyarakat menganggap bahwa penanganan perkara ini mengalami “masuk angin”.
Pentingnya Mengembalikan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Adib menyoroti pentingnya Kejati Banten bersikap proaktif dalam menyikapi rumor dan keluhan publik.
Penegakan hukum yang adil dan transparan tak hanya akan membongkar kejahatan korupsi, tapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Keadilan itu bisa diuji dari siapa yang berani diperiksa. Jangan sampai kesannya hanya kepala dinas yang jadi korban, dipasang badan sendirian, sementara ada aktor lain yang dibiarkan lolos,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLHK Tangsel adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Banten.