Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi di Serpong pada Selasa (25/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan keluarga serta menciptakan ekosistem dunia usaha yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: Aviary Park Indonesia Resmi Jadi Pusat Konservasi Satwa di Tangsel
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pembimbingan teknis ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan usaha yang bebas dari praktik gratifikasi dan suap.
"Tentu saja ini adalah upaya bersama kita semua dalam menciptakan dunia usaha yang terbebas dari praktik-praktik gratifikasi dan juga praktik memberikan uang suap," ujar Pilar.
Selain itu, Pilar menambahkan bahwa edukasi antikorupsi bagi pelaku usaha sangat penting agar mereka dapat memahami risiko dan dampak korupsi terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga: Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar, Terjebak Investasi PO Fiktif di Tangsel
"Kami sangat mengapresiasi materi dan ilmu yang diberikan oleh KPK. Diharapkan para pelaku usaha dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai ini ke masyarakat dan komunitas bisnis lainnya," jelasnya.
Program Dunia Usaha Antikorupsi yang dijalankan KPK merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mengedukasi pelaku usaha agar memahami bahaya korupsi serta bagaimana membangun bisnis yang bersih dan berdaya saing.
Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Anggaran Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan Masyarakat
"Diharapkan pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan ini sudah berintegritas dan berkata tidak untuk korupsi. Jika praktik korupsi masih terjadi, maka bukan hanya dunia usaha yang terdampak, tetapi juga aparatur pemerintah," tegasnya.
Friesmount juga mengingatkan bahwa gratifikasi dan suap bukanlah bagian dari budaya bisnis yang sehat.
Ia menekankan bahwa pemberian dalam bentuk apapun kepada aparatur pemerintah dengan alasan "terima kasih" tetap masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.