Serpong, bidiktangsel.com – Asosiasi Pengusaha Aqiqah Indonesia (ASPAQIN) sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke-4 di Hotel Lemo, Gading Serpong, Banten.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam merancang strategi pengembangan bisnis jasa aqiqah di Indonesia untuk periode 2024-2028.
Dengan mengusung tema “Strategi Pengembangan Bisnis dalam Meningkatkan Penjualan dan Ekosistem Industri Aqiqah”, RAKERNAS kali ini dihadiri oleh para pengurus dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPAQIN.
Yadi Suherlan, S.T., selaku Ketua Umum ASPAQIN, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-pengusaha aqiqah dalam menghadapi tantangan bisnis di era digital.
“Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat pertumbuhan bisnis aqiqah. Di era digital ini, model bisnis harus mengikuti perkembangan zaman. Banyak lembaga aqiqah yang telah beralih dari model konvensional ke bisnis berstandar industrialisasi,” ujar Yadi dalam sambutannya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025
RAKERNAS ke-4 ini tidak hanya menjadi ajang pengukuhan pengurus ASPAQIN dari tingkat DPP hingga DPD, tetapi juga sebagai wadah untuk merumuskan rencana kerja empat tahun ke depan.
Tujuannya adalah agar para anggota ASPAQIN dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus melayani kebutuhan umat Muslim di Indonesia dengan lebih baik.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas anggota, ASPAQIN menghadirkan pemateri ternama, Coach Fitra Jaya Shaleh, seorang praktisi dan motivator bisnis skala nasional.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Ajak Masyarakat Lapor Pajak dalam Podcast Ceritangtim
Dalam sesinya, Fitra Jaya Shaleh membagikan strategi dan motivasi untuk mengembangkan bisnis aqiqah di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
“Peserta diharapkan dapat mengambil insight dan wawasan baru untuk diterapkan dalam bisnis mereka,” ujar Fitra.
Salah satu fokus utama RAKERNAS ke-4 adalah mendorong transformasi digital dalam industri aqiqah.