info-tangsel

Kronologi Sengketa Tanah Ahli Waris Vs BMKG: Dari Kemenangan Hingga Gugatan Pidana

Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:16 WIB
Sengketa tanah antara ahli waris warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Tangerang, 8 Februari 2025 – Sengketa tanah antara ahli waris warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus berlanjut, meski putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1995 telah memenangkan warga.

Kasus ini berawal dari klaim BMKG bahwa mereka telah membeli tanah tersebut pada tahun 1964, sementara ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjualnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Dua Kali Sehari

Menurut pengacara ahli waris, Dr. Sulaiman N. Sembiring, SH., MH., tiga keluarga yang diwakilinya tidak mengetahui kepada siapa harus mengadu terkait tanah mereka yang tiba-tiba diklaim oleh BMKG. 

BMKG berdalih bahwa tanah tersebut telah dibebaskan pada tahun 1964 dengan pembayaran yang diberikan kepada Senan, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Pondok Betung. 

Dengan dasar itu, BMKG mengurus sertifikat tanah yang akhirnya terbit pada tahun 1978.

Baca Juga: Pemprov Banten Sinkronisasi Program Prioritas Gubernur Terpilih untuk 100 Hari Pertama

Namun, warga yang merasa tidak pernah menjual tanahnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 1992. 

Dalam persidangan, warga menunjukkan bukti kepemilikan asli berupa girik serta pernyataan dari Lurah Senan tahun 1991 yang menegaskan bahwa tanah tersebut masih milik mereka. 

Hasilnya, gugatan warga dikabulkan, dan BMKG dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Dugaan Korupsi di DLH Tangsel Rugikan Wali Kota dan Suksesor Politiknya

BMKG tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada tahun 1994. PT Bandung membatalkan putusan PN Tangerang, menguatkan klaim BMKG dengan alasan bahwa pembayaran telah diterima oleh Senan. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kwitansi yang digunakan BMKG sebagai bukti dinyatakan palsu oleh Laboratorium Kriminal Polres setempat.

Warga kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan pada tahun 1995, MA mengabulkan kasasi tersebut, menyatakan tanah adalah milik warga, dan memerintahkan eksekusi dalam waktu delapan hari. 

 

Halaman:

Tags

Terkini