Baca Juga: Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Swasembada Pangan Melawan Kelaparan
"Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi," ujarnya.
Rahayu juga menambahkan bahwa peralihan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penerimaan pajak.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD di Tangsel.
UU HKPD membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah mata pajak di tingkat daerah.
Baca Juga: Berita Duka: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel, Toto Sudarto, Meninggal Dunia
Di Tangsel sendiri, jumlah mata pajak akan bertambah dari 8 menjadi 9 seiring implementasi UU tersebut.
"Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD," tutur Rahayu.
Target Capaian Pajak Tahun 2024
Bapenda Tangsel telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun per 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun.
Angka ini menunjukkan komitmen Tangsel dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tangsel berencana mengadakan kegiatan penghargaan untuk para wajib pajak terbaik pada Desember mendatang.
"Selain untuk wajib pajak berprestasi, apresiasi juga akan diberikan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan yang turut berperan aktif dalam peningkatan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," tambah Rahayu.
Acara FGD ini dihadiri oleh para pejabat Bapenda Provinsi Banten, kepala-kepala Bapenda kabupaten/kota se-Banten, serta para pemangku kepentingan terkait.