info-tangsel

Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir: Polres Tangerang Selatan Tindak 533 Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:48 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Operasi Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan selama dua minggu oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berakhir dengan mencatat sebanyak 533 pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024 dan dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah Tangsel.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Tegaskan Study Tour Hanya di Wilayah Tangsel dan Banten untuk Keamanan Siswa

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rochmatullah, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya telah menindak ratusan pelanggar melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) dan teguran langsung.

"Selama Operasi Zebra Jaya 2024, kami menindak 533 pelanggar, dengan 147 pelanggaran ditindak melalui E-TLE mobile dan 386 melalui teguran langsung," ujar AKP Rochmatullah, Senin (28/10/2024).

Pelanggaran yang tertangkap E-TLE sebagian besar melibatkan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Akses Jalan ke TPU Sarimulya di Tangsel Rampung Akhir Tahun, Jembatan Sudah Selesai 100 Persen

Beberapa jenis pelanggaran yang teridentifikasi adalah:

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI: 104 pelanggar
  • Melawan arus lalu lintas: 14 pelanggar
  • Melanggar marka jalan: 28 pelanggar
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: 1 pelanggar

Sementara itu, sejumlah teguran juga diberikan kepada pelanggar dengan rincian sebagai berikut:

  • Melawan arus: 61 pelanggar
  • Berkendara di bawah umur: 34 pelanggar
  • Tidak menggunakan helm SNI: 53 pelanggar
  • Melanggar marka jalan: 34 pelanggar
  • Menerobos lampu merah: 81 pelanggar
  • Membawa penumpang lebih dari satu orang: 45 pelanggar
  • Tidak dilengkapi surat kendaraan: 51 pelanggar
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: 15 pelanggar
  • Tidak memakai sabuk pengaman: 12 pelanggar

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemuda Kekinian Harus Berkarya untuk Masa Depan Indonesia

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mempersiapkan diri dan kelengkapan berkendara, seperti memiliki SIM, STNK, menggunakan helm SNI, serta memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara," jelas AKP Agil.

Menurutnya, masyarakat yang sadar dan tertib berlalu lintas akan berperan penting dalam mengurangi angka kecelakaan dan mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

 

Halaman:

Tags

Terkini