Serpong, bidiktangsel.com – Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024, Bawaslu Tangerang Selatan mengadakan sosialisasi di Intermak Mekar Jaya, Serpong, Jumat (25/10/2024).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang menekankan pentingnya edukasi dan mitigasi untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan.
Baca Juga: Polres Tangsel Luncurkan Program Cetar, PC GP Ansor Tangerang Selatan Siap Dukung dan Kolaborasi
Sekda Bambang menyatakan bahwa meskipun kegiatan ini bertajuk evaluasi, esensinya lebih pada sosialisasi netralitas ASN.
“Kegiatan semacam ini harus lebih sering dilakukan. Dengan 15 ribu ASN di Tangsel, risiko terjadinya pelanggaran netralitas sangat tinggi jika ASN tidak memahami aturan secara mendalam,” ujar Bambang.
Bambang juga menyoroti potensi pelanggaran yang dapat terjadi bahkan dari tindakan sederhana seperti unggahan di media sosial.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan: Dorong Partisipasi Aktif Generasi Z dan Milenial dalam Pilkada Tangerang Selatan
“Sekarang ini, postingan yang tidak sengaja pun bisa menjadi persoalan. Kita terus ingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawainya agar tidak tersandung masalah netralitas,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menambahkan bahwa kegiatan ini digelar di tengah tahap kampanye Pilkada serentak untuk mengawal netralitas ASN.
“Kami ingin mengevaluasi pengalaman pada Pemilu 2024 lalu dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” ungkap Acep.
Baca Juga: Dr. H. Tabrani, M.Si Paparkan Inovasi PPID Tangsel di Hadapan Komisi Informasi Banten
Bawaslu Tangsel mencatat bahwa masalah data pemilih tetap (DPT) masih menjadi isu krusial. Banyak pemilih yang tidak terfasilitasi surat suara akibat perbedaan data antara Kemendagri dan KPU, yang berdampak pada pemilih yang menggunakan KTP dan DPTB.
Acep juga menyoroti masalah regulasi pemilu yang sering kali diterbitkan mendadak, sehingga menyulitkan petugas di lapangan.
“Peraturan KPU kadang keluar mendadak, seperti juknis pemungutan dan penghitungan suara yang terbit di hari H, 14 Februari lalu. Ini membuat pemahaman di tingkat bawah sulit,” tambahnya.