Baca Juga: Berita Monitoring Pjs Walikota Tangsel Dr. H. Tabrani di Kecamatan Serpong
Selain itu, Acep menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam kampanye. Pelanggaran netralitas ASN dapat merusak integritas pemilu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Meski begitu, hingga kini Bawaslu Tangsel hanya menerima satu laporan pelanggaran ASN yang sudah terselesaikan, dengan target tidak ada pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Di akhir acara, Acep mengimbau kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar tetap menjaga suasana politik yang kondusif.
Baca Juga: Benyamin Davnie Sampaikan Program Unggulan dalam Kampanye di Serua Indah, Ciputat
“Banyak beredar informasi hoaks yang mengancam netralitas RT dan RW, terutama terkait larangan ikut kampanye. Kami tegaskan bahwa RT dan RW non-ASN tidak dilarang untuk ikut kampanye. Harapannya, semua pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024,” pungkas Acep. (***)
Artikel Terkait
Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Klarifikasi Data Siswa Terjangkit Cacar Air
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Kemenlu RI, Bangun Sinergi Diplomasi dan Potensi Daerah
Deklarasi Cegah Tawuran Antarpelajar "CETAR" di Tangerang Selatan: Kolaborasi untuk Masa Depan Pelajar
Alun Alun Pamulang Menjadi Destinasi Favorit Warga Lokal dan Luar Tangsel
Polres Tangsel Berhasil Putus Jaringan Narkotika Internasional, Selamatkan Jutaan Jiwa