Baca Juga: Deklarasi Damai Diadakan, Bupati Pandeglang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas Unit Reskrim melanjutkan patroli ke TKP II dan menemukan kelompok lainnya yang juga diduga hendak melakukan tawuran.
Penangkapan berikutnya terjadi di depan Mie Gacoan pada Senin, 16 September 2024.
Dari kejadian tersebut pasal yang dilanggar adalah para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga: Tabrani Resmi Menjabat Pjs Wali Kota Tangsel, Fokus pada 5 Prioritas Utama
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas menegaskan, “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan masyarakat.”
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat merugikan banyak pihak. (***)