Pengungkapan Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin di Wilayah Polres Tangerang Selatan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 26 September 2024 | 19:42 WIB
Konperensi Pers Polsek Ciputat Timur
Konperensi Pers Polsek Ciputat Timur

Baca Juga: Deklarasi Damai Diadakan, Bupati Pandeglang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas Unit Reskrim melanjutkan patroli ke TKP II dan menemukan kelompok lainnya yang juga diduga hendak melakukan tawuran.

Penangkapan berikutnya terjadi di depan Mie Gacoan pada Senin, 16 September 2024.

Dari kejadian tersebut pasal yang dilanggar adalah para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga: Tabrani Resmi Menjabat Pjs Wali Kota Tangsel, Fokus pada 5 Prioritas Utama

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas menegaskan, “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan masyarakat.”

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat merugikan banyak pihak. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X