Ciputat Timur, bidiktangsel.com – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, yang merupakan bagian dari Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin pada Sabtu, 14 September 2024, di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Dr.KEMAS M.S ARIFIN, S.H., S.I.K., M. mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang tertangkap dengan berbagai senjata tajam saat diduga hendak melakukan tawuran.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data dari BPS RI
"Fakta-fakta pengungkapan kasus adalah pada pukul 04.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap lima tersangka yang terdiri dari MI, FM, MR, MIA, dan MY di lokasi kejadian," kata Kompol Kemas.
Para tersangka, yang semuanya berstatus sebagai siswa SMA, diduga akan melakukan tawuran. Mereka mengatasnamakan kelompok "PANGLIMA27" dan diduga akan berkonfrontasi dengan kelompok lain yang dikenal sebagai "VCR."
Kompol Kemas juga menyebutkan bahwa barang Bukti yang disita dari TKP I (Taman Situ Gintung): 7 bilah celurit, 2 bilah golok, dan 21 unit sepeda motor berbagai merek.
Baca Juga: Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tegakkan Perda
TKP II (Kampung Sawah Tegal Rotan, Depan Pom Bensin Kelurahan Sawah Baru): 1 bilah senjata tajam jenis corbek dan 1 unit sepeda motor.
TKP III (Depan Mie Gacoan, Jl. Ir. H. Juanda, Cempaka Putih): 1 bilah senjata tajam jenis kelewang.
"Dari Modus Operandi para tersangka diketahui membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut, dan mempergunakan senjata tajam tanpa izin," sebutnya.
Mereka diduga akan menggunakan senjata tersebut untuk melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PNS untuk Pelayanan Prima
Data Tersangka MI: Usia 18 tahun 10 bulan, Tersangka FM: Usia 18 tahun 6 bulan, Tersangka MR: Usia 18 tahun, pekerjaan karyawan swasta, Tersangka MIA: Usia 20 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, dan Tersangka MY: Usia 21 tahun, pekerjaan karyawan swasta.
Dari kronologis kejadian, Polisi pertama kali menangkap dua tersangka di Taman Situ Gintung pada Sabtu dini hari.
Artikel Terkait
Pj Bupati Tangerang Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Jatake untuk Cegah Banjir
Pembekalan PNS Jelang Pensiun di Kabupaten Tangerang Menuju Masa Purnabakti
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Ajak Bawaslu Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024
Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur: Perbaikan Jalan di Pondok Aren Capai 95%