info-tangsel

Satpol PP Tangsel Tindak Cafe yang Ganggu Kenyamanan Warga

Kamis, 22 Februari 2024 | 22:54 WIB
Penindakan terhadap sebuah cafe di Kelurahan Jurang Mangu Pondok Aren

Pondok Aren, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap sebuah cafe di Kelurahan Jurang Mangu pada Kamis (22/2/2024).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangsel, SP4N-LAPOR.

Cafe tersebut dilaporkan karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang dilakukan hingga larut malam.

Baca Juga: Apresiasi Pj Sekda Banten atas Upaya OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Kalangan Mahasiswa

“Hari ini tim melakukan tindak lanjut laporan warga melalui SP4N-LAPOR terkait cafe yang mengganggu kenyamanan warga,” kata Oki Rudianto, Kasatpol PP Tangsel.

Saat melakukan penindakan di lapangan, tim Satpol PP berhasil menemui pemilik cafe dan menjelaskan maksud dan tujuan dari patroli tersebut.

Pemilik cafe kemudian sepakat untuk mengikuti poin-poin yang disampaikan.

“Tim patroli meminta kepada pemilik cafe untuk mengurangi volume sound system dan jam operasional,” ujar Oki.

Oki menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan penindasan, yaitu Perda No.9 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Oki.

Baca Juga: Penganugerahan Satu Data Satu Peta Kota Tangerang 2024: Apresiasi untuk Inovasi dan Kolaborasi

“Alhamdulillah patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua,” tambahnya.

Patroli wilayah yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel ini merupakan upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Tangsel.

Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas. (***)

Tags

Terkini