Setu, bidiktangsel.com - Kejadian unik terjadi di TPS 02 Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (14/2/2024) malam.
Suara tidak sah atau blanko justru mendominasi perolehan suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di TPS tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS, suara tidak sah mencapai 66 suara, mengalahkan perolehan suara semua calon DPD RI.
Baca Juga: Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Tim Kesehatan Siaga 24 Jam
"Jumlah suara tidak sah untuk DPD RI di TPS 02 sebanyak 66 suara," ungkap Rival, Ketua KPPS TPS 02, kepada awak media.
Sementara itu, calon DPD RI yang mendapatkan suara terbanyak adalah Andiara Aprilia Hikmat dengan 59 suara. Disusul oleh Habib Ali Alwi dengan 34 suara.
Sebagai informasi, Andiara dan Habib Ali merupakan petahana anggota DPD RI periode 2019-2024.
Total suara sah yang masuk untuk pemilihan DPD RI di TPS 02 sebanyak 184 suara dari 250 suara yang terdaftar.
Baca Juga: Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Berikan Hak Pilih di TPS 15 Muara Ciujung Rangkasbitung
Dominasi suara tidak sah di TPS 02 ini tentu menjadi sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sosialisasi terhadap calon DPD RI, ketidakpuasan terhadap kinerja DPD RI incumbent, atau faktor lainnya. (***)