Ciputat, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda) di sejumlah lokasi pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023.
Operasi ini menyasar pelanggaran penjualan minuman keras (miras).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Tangsel berhasil menyita ribuan botol dan kaleng miras dari tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Aplikasi PLN Mobile Mudahkan Pengguna Mobil Listrik Temukan SPKLU
Lokasi pertama adalah sebuah warung sembako di Jalan Gurame III, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.
Di lokasi ini, Satpol PP Tangsel menemukan sebanyak 692 botol dan 47 kaleng miras.
Lokasi kedua adalah sebuah toko sembako di Jalan H. Usman, Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat.
Di lokasi ini, Satpol PP menemukan sebanyak 1.262 botol miras.
Baca Juga: Tarif Listrik Tetap, PLN Jamin Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Lokasi ketiga adalah sebuah warung sembako di Jalan Merpati Raya, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
Di lokasi ini, Satpol PP Tangsel menemukan sebanyak 194 kaleng miras.
Total miras yang disita Satpol PP dalam dua hari operasi tersebut adalah sebanyak 1.954 botol dan 241 kaleng.
Miras-miras tersebut kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Tangsel untuk dimusnahkan.