Adapun persyaratan calon ketua Kadin diminta membawa KTA biasa, dokumen perusahaan seperti KTP, NPWP, domisili perusahaan dan AKTA perusahaan dan perubahannya.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dimiliki calon Ketua Kadin adalah berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau pengorganisasian asosiasi dan perhimpunan, menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). ( ***)
Artikel Terkait
Jelang Berbuka Puasa, SEMMI Tangsel Berbagi Makanan Ke Warga
KADIN Tangsel Bentuk Panitia Persiapan Musyawarah Kota Ke 3
Walikota Tangsel Terbitkan Perubahan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan Selama Ramadhan
Peraturan Walikota, Begini Penjelasan Pembentukan UPT Disperkimta Tangsel
Widya Victoria Anggota Tim Humas PWI Pusat Jadi Calon Komisioner KPUD Kota Tangsel