Benyamin Davnie Sampaikan Sesuatu Di Kelurahan Bambu Apus Pamulang

- Kamis, 6 April 2023 | 22:00 WIB
Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat
Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat

Pamulang, bidiktangsel.com – Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, fungsi dari lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting.

Karena melalui RT/RW, pemerintah dapat mengetahui karakteristik perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah sebagai dasar untuk program pembangunan di Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Rabu (05/04).

Baca Juga: Peraturan Walikota, Begini Penjelasan Pembentukan UPT Disperkimta Tangsel

“Di Kota Tangsel terdapat 730 RT dan 3340 RW, Lembaga ini hanya ada di Indonesia, sebab RT dan RW adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya,” ucap Benyamin

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan komunikasi yang baik dari lembaga masyarakat RT/RW salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat ini.

“Pertemuan ini juga dalam rangka mempererat silaturahmi, saya berharap pertemuan ini bisa dilaksanakan secara berkala untuk saling sharing informasi untuk kita di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena bapak ibu yang paling dekat dengan warga,” ucapnya.

Kedekatan itulah menjadi cara kita mendengar masukan dari warga, sekaligus menjelaskan program-program yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Walikota Tangsel Terbitkan Perubahan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan Selama Ramadhan

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan saat ini peraturan undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah tidak melibatkan RT/RW misalnya dalam pembuatan KTP.

Tetapi secara adat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengakui kedudukan RT/RW.

“Walaupun karena ada aturan undang-undang tidak melibatkan RT/RW di dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tapi secara adat kami mengakui bahwa tamu 1x24 jam harus tetap lapor ke RT/RW terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Benyamin berharap melalui perubahan pada karakteristik masyarakat pada saat ini RT/RW dapat ikut andil memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pada aspek kedisiplinan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Gelar Patroli Tentang Himbauan Amaliyah Umat Selama Bulan Ramadhan

“Untuk itu saya berharap Karena zamannya sudah berubah, banyak yang sudah kita lakukan antara lain ketika pandemi Covid-19 yang lalu maka yang paling depan menghadapi kondisi ini adalah RT/RW, bagaimana cara untuk mendisiplinkan masyarakat, gotong royong dan lain sebagainya," tutupnya. (***) 

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X