Tangerang – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara keperdataan terkait dinamika internal Kadin Tangerang Selatan tidak dilanjutkan dan dianggap selesai.
Kuasa hukum dari Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah memutus perkara tersebut pada 15 April 2026.
“Alhamdulillah, pada tanggal 15 April kemarin perkara yang kami tangani sudah diputus. Putusannya adalah gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” ujar Fathaila saat ditemui, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Dekopinda Tangsel 2025–2030 Resmi Dilantik, Pilar: Koperasi Harus Adaptif dan Gaet Generasi Muda
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, antara Abdurrahman sebagai penggugat melawan Haji Agus Wisas selaku pihak tergugat yang menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.
Menurut Fatahillah, status gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara dianggap tidak pernah masuk ke tahap pemeriksaan substansi.
“Kalau gugur itu berarti tidak diperiksa pokok perkaranya. Secara hukum, ini dianggap tidak ada perkara yang masuk. Jadi bukan inkrah dalam arti putusan akhir setelah pemeriksaan, tetapi perkara berhenti di tengah proses,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses berjalan, pihaknya telah menghadiri sekitar delapan hingga sembilan kali persidangan, termasuk tahapan mediasi.
Baca Juga: Dekopinda Tangsel Resmi Dilantik, Dorong Koperasi Modern dan Mandiri
Namun, dinamika yang berkembang di internal organisasi dinilai turut memengaruhi arah penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, Fatahillah mengungkapkan bahwa komunikasi antara pihak-pihak terkait di Kadin Tangerang Selatan juga sudah menunjukkan sinyal positif.
“Informasi yang kami dapat, sudah ada pembicaraan yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan pengurus yang baru. Ini terlihat dari susunan kepengurusan yang mulai terintegrasi,” katanya.
Dengan putusan gugur tersebut, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa keperdataan lanjutan terkait persoalan yang sama.
Artikel Terkait
109 Ribu Anak Jadi Target ORI Campak, Warga Tangsel Diajak Lengkapi Imunisasi
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026
Pilar Sebut KMD Fondasi Utama Pembentukan Generasi Tangsel Berkarakter
Viral Warga Maros Jemur Gabah di Jalan Raya, Tuai Pro dan Kontra dari Warganet
WFH Diawasi Ketat, Pemkot Tangsel Perkuat Integritas ASN