Bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengumumkan telah mengimplementasikan langkah-langkah terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menangani kondisi darurat sampah yang melanda kota.
Respons strategis ini diberikan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta Gubernur Banten untuk turut serta dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa pemerintah kota terus komunikasi intensif dengan Pemprov Banten terkait berbagai aspek penanganan sampah yang krusial.
Baca Juga: Pilar Tinjau Perayaan Malam Natal, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khidmat
"Kami memahami persoalan sampah membutuhkan kolaborasi kita semua. Dalam hal ini, Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat," terang Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, pada Rabu (24/12/2025).
Instruksi Menteri LH dan Respons Pemerintah
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan tinjauan langsung di Tangsel pada Senin, 22 Desember 2025, dan mengidentifikasi kondisi yang sangat mendesak. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hanya mampu menampung 400 ton sampah per hari, sementara Tangsel memproduksi 1.100 ton sampah per hari.
Kekurangan kapasitas sebesar lebih dari 600 ton sampah per hari ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Atas dasar ini, Menteri LH meminta Gubernur Banten untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi situasi darurat sampah di Tangsel.
Baca Juga: Viral Detik-detik Jebolnya Isi Gudang yang Diduga Berasal dari Supermarket di Cirebon, Barang Hanyut Lalu Diambil Warga
Merespons instruksi Menteri LH, Pemkot Tangsel telah mengimplementasikan sejumlah keputusan strategis. Meskipun TPA Cipeucang masih dalam masa sanksi administratif (dari Mei 2025, diperpanjang hingga Juni 2026), Pemkot Tangsel telah membuka kembali operasional TPA sebagai solusi darurat berdasarkan instruksi Menteri LH.
"Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan," demikian pernyataan Menteri LH, Senin (22/12) yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel.
Pembukaan TPA Cipeucang ini memungkinkan pengurangan penumpukan sampah di jalanan yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelanjutan proses perbaikan infrastruktur TPA secara paralel.
Bersamaan dengan pembukaan TPA Cipeucang, Menteri LH juga memberikan instruksi untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel, termasuk pengoperasian optimal 54 unit TPS3R (Tempat Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengolahan Sampah Residu) yang ada serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota.
Baca Juga: Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
Peran Strategis Pemprov Banten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pembinaan kerja sama antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur. Oleh karena itu, peran Gubernur Banten Andra Soni menjadi krusial dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
Gubernur Banten telah menunjukkan komitmen aktif dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah. Gubernur telah menjembatani Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang untuk kerja sama penanganan sampah yang strategis mengingat keterbatasan kapasitas permanen TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional.
Gubernur Banten telah memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tangsel dan Kota Serang yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kota Serang.
Nota kesepahaman ini menargetkan pengalihan sebesar 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun.
Proses administrasi dan penetapan administratif sedang dalam tahap finalisasi, dengan target pelaksanaan teknis dimulai pada Januari 2026.
Baca Juga: Ketum PWI: Pers Harus Mengedepankan Kemanusiaan di Tengah Disrupsi Teknologi
Pemprov Banten terus memberikan dukungan administratif dan teknis dalam proses implementasi kerja sama lintas daerah, termasuk fasilitasi penyelesaian proses regulasi, koordinasi teknis operasional pengiriman sampah, serta monitoring dan evaluasi berjalannya kerja sama.
Pemkot Tangsel mengapresiasi keterlibatan langsung Gubernur Banten dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
"Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, telah mempercepat pencarian solusi komprehensif. Inisiatif Gubernur dalam memfasilitasi kerja sama lintas daerah sejalan dengan arahan Menteri LH untuk mengaktifkan kerja sama antar daerah," ungkap Bambang.
Fokus Penataan Substansi dan Pengawasan Ketat
Menteri LH telah menjelaskan bahwa meskipun TPA Cipeucang berada dalam masa sanksi administratif, penanganan sampah di Kota Tangsel tidak boleh terhenti mengingat risiko pencemaran lingkungan yang sangat besar.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Dikoreksi, TAPD–Banggar DPRD Tangsel Sesuaikan Evaluasi Gubernur
Oleh karena itu, pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan dengan dua fokus paralel: penanganan sampah darurat melalui pengoperasian TPA hingga 400 ton per hari dan penataan substansi melalui pelaksanaan perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah.
Menteri LH telah menekankan bahwa pengawasan dari Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dilakukan untuk memastikan penanganan sampah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengawasan ini mencakup monitoring berkelanjutan terhadap kondisi operasional TPA Cipeucang dan pemastian standar teknis serta environmental compliance.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa pemerintah kota siap untuk bekerja sama dengan Tim Gakkum KLHK dan terus meningkatkan standar pengelolaan sampah.
"Kami menjalankan pengelolaan sampah dengan serius dan bertanggung jawab. Tim Gakkum KLHK adalah partner dalam memastikan setiap langkah pengelolaan sampah memenuhi standar dan melindungi lingkungan serta kesehatan publik," jelasnya.
Artikel Terkait
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran 5 dan 13 Dilaporkan Rusak Parah
KLH Minta Tangsel Percepat Penataan TPA Cipeucang
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
Minta Sajadah ke Relawan, Bocah Pengungsi Ini Curhat Miliknya Hanyut saat Banjir Bandang Sumatera
Posyandu Dinilai Solusi Tepat, Denny Charter Kritik Sentralisasi Program Makan Bergizi Gratis