“Hak ini dijamin Pasal 28H UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, dan UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan negara melindunginya serta memberi masyarakat hak partisipasi, informasi, dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan warga terdampak sejatinya sederhana: pembenahan pengelolaan sampah agar tidak mencemari sungai, tidak memicu banjir, serta adanya kompensasi yang layak.
“Utamanya pada aspek kesehatan dan pendidikan,” kata Tanjung.
Kondisi ini menegaskan bahwa krisis pengelolaan sampah di Tangerang Selatan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa penanganan cepat dan terukur, dampaknya dikhawatirkan kian meluas, terutama bagi pedagang kecil dan warga yang menggantungkan hidup di kawasan terdampak.
(***)
Artikel Terkait
Pajek Award Tangsel 2025, Wajib Pajak Padati Ballroom Swiss-Belhotel Serpong
Pajak Award Tangsel 2025: Benyamin Davnie Apresiasi Warga Penggerak Ekonomi Kota
Pajak Award Tangsel 2025: BPHTB Jadi Penyumbang Terbesar, Realisasi Pajak Tembus 100,58 Persen
Sampah Tangsel di Ambang Ledakan, Budayawan Uten Sutendy: Ini Kebodohan Kota yang Sulit Dimaafkan
Kebahagiaan Sederhana di Tengah Tenda Pengungsian Aceh: Senyum Sehat Berkat Sebotol Madu