Tangerang Selatan – Perseteruan aset antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak Yayasan kembali mencuat setelah Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Oce Said, SH., MH., menyampaikan dugaan tindakan penyerobotan aset dalam konferensi pers pada Rabu (26/11/2025).
Sengketa yang mengemuka disebut berakar pada peristiwa yang terjadi pada 23 November 2020.
Oce Said menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri dugaan pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: DLH Tangsel Perkuat Pengelolaan Sampah, Mitigasi Banjir, dan Lingkungan Berkelanjutan
“Kita masih dalam indikasi dugaan. Ada indikasi kendaraan tertentu yang menjadi tindak lanjut secara hukum. Secara persuasi, kami tetap melakukan komunikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yayasan telah mempertimbangkan langkah hukum, namun tetap mengedepankan cara damai.
“Kita menjauhi tindakan perlawanan. Di lokasi ada anak-anak dan orang tua. Sebagai lembaga pendidikan dengan identitas keislaman, kami mengutamakan kedamaian,” tambahnya.
Terkait munculnya dugaan bahwa insiden itu merupakan bagian dari persengketaan pengelolaan bangunan, Oce Said menolak anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa yayasan memiliki dasar kerja sama yang sah.
Baca Juga: Kadin Tangsel Pastikan Mukota Digelar 30 November, Undangan Resmi untuk 200 Peserta Mulai Dikirim
“Tidak ada persoalan terkait pengelolaan gedung, karena itu sudah diatur dalam perjanjian kerja sama bangun antara yayasan dan lembaga terkait. Tanah yang digunakan yayasan adalah tanah milik negara, dan pembangunan dilakukan dengan sumber dana yang jelas. Kegiatan ini murni untuk sosial dan penyelenggaraan pendidikan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti tindakan pihak yang diduga melakukan penyerobotan secara paksa.
“Secara langsung, tindakan itu dilakukan oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah. Ini harus dilihat dari sisi prosedur dan legalitas. Apakah tindakan itu memenuhi unsur dugaan tindak pidana? Itu yang sedang kita dalami,” tegas Oce Said.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras, Tegaskan Komitmen “Tangsel Zero Alkohol”
Sengketa aset ini semakin menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas pendidikan dan penggunaan aset negara oleh pihak yayasan.
Artikel Terkait
Ketua Tim Ekspedisi Patriot Morotai Paparkan Peluang Besar Blue Carbon bagi Ekonomi Daerah
Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Evaluasi Kawasan Transmigrasi Morotai
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap
Perketat Protokol CHSE Jelang Hari Raya, Pengelola Serpong Greenview Apartement Tingkatkan Aksi Preventif Di Akhir Tahun
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga