Serpong, bidiktangsel.com - Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Steven Jahsen, menegaskan bahwa kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa SMP di Serpong harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan.
Hal itu disampaikan Steven dalam wawancara doorstop usai menghadiri agenda Komisi II, Minggu (16/11-202).
“Kejadian ini menjadi tamparan buat kami, terutama untuk Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh guru. Korban sampai meninggal, ini tamparan keras untuk kita semua,” ujar Steven.
Sidak Sudah Dilakukan, Namun Kekerasan Masih Terjadi
Steven mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Tangsel sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah, termasuk SMP Negeri 19, tempat korban bersekolah.
Namun, ia mengakui masih terjadi kejadian yang tidak diharapkan tersebut.
“Sebelum viral kami sebenarnya sudah sidak ke SMP 19. Saya sudah berikan arahan ke pihak sekolah, tapi tetap saja terjadi. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Benyamin: Ruang Ekspresi, Kolaborasi dan Kompetisi Para Pelajar
Menurut Steven, perilaku anak-anak saat ini memang memerlukan pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.
“Anak-anak boleh bercanda, bermain, tapi harus ada batasnya. Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang paling aman, bukan tempat munculnya kekerasan,” tegasnya.
Komisi II Akan Panggil Semua Pihak Terkait
Steven mengatakan DPRD Tangsel akan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, guru, hingga pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Deretan Kasus Baju Impor Ilegal: dari Temuan 750 Bal di Karawang hingga 19 Ribu Bal di 11 Gudang Wilayah Bandung
Pigai Bicara Perannya Sejak Masa Perjuangan Prabowo hingga Masuk Kabinet: Saya yang Berjuang
Mentan Amran Bicara Soal Serakahnomic, Ungkap Bagaimana Beras Oplosan Dijual Premium
211 Kasus Keracunan MBG Tuai Sorotan, Kejar Target Sertifikat Halal di Setiap SPPG Jadi Solusi?
Pakar Hukum soal Polemik Ijazah Jokowi: Kritisi Syarat Presiden KPU Kategori Kepentingan Umum atau Tidak?