Serpong, BidikTangsel.com – Kasus dugaan penipuan kembali mencoreng institusi pemerintah. Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan berinisial AH dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk sebagai tenaga honorer sejak tahun 2016.
Korban diketahui bernama Akhmad Ramdhani, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada AH sebagai “titipan” agar bisa membantu memasukkan dirinya atau kerabatnya menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tangsel.
Baca Juga: Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin Terima Penghargaan Pena Emas dari FPRMI
“Saya serahkan uang itu pada tahun 2016. Uangnya saya berikan langsung kepada Saudara AH. Dia janji bisa bantu masukkan sebagai honorer di Pemkot Tangsel. Tapi sampai sekarang enggak ada realisasi, malah duitnya enggak dikembalikan juga,” kata Ramdhani, Minggu (21/7/2025).
Menurut Ramdhani, jumlah tersebut belum termasuk tambahan biaya lain yang diminta secara berkala oleh Agus. Jika ditotal, dana yang keluar dari kantongnya mencapai sekitar Rp 35 juta.
Sudah Buat Surat Pernyataan, namun ingkar
Buntut dari desakan korban dan saksi-saksi, pada April 2024, AH sempat membuat Surat Pernyataan bermeterai yang isinya mengakui bahwa ia telah menerima uang sejumlah Rp 35 juta dan menjamin bahwa korban akan mengabdi dilingkungan pemkot Tangsel.
Baca Juga: Panglima TNI Raih Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025
Dalam surat tersebut, AH menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada kuasa dari korban, paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.
“Saya sudah kasih dia kesempatan. Bahkan dia buat surat bermeterai yang ditandatangani sendiri, disaksikan oleh beberapa orang. Tapi sampai sekarang, lewat juga dari tanggal yang disepakati belum ada kabar, belum ada itikad baik. Kalau memang tidak bisa bantu masukin jadi pegawai, ya kembalikan saja uangnya, kan beres,” ujar Ramdhani geram.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani AH dan ditunjukkan kepada wartawan, tertulis jelas pengakuannya atas penerimaan dana titipan sebesar Rp 35 juta.
Baca Juga: Tugas Anak Hanya Belajar, Sekolah Gratis SMA/SMK Banten Ringankan Beban Orang Tua
Surat tersebut juga menyebut bahwa ia bersedia diproses secara hukum jika tidak bisa melunasi kewajibannya sesuai waktu yang dijanjikan.
“Ini bukan cuma omongan, tapi ada surat pernyataannya, lengkap dengan saksi dan materai. Tapi sampai sekarang, buktinya nihil,” ucap korban yang merasa sangat dirugikan secara materi maupun psikologis.
Ramdhani berharap kasus ini bisa menjadi perhatian bagi instansi terkait, khususnya Pemkot Tangerang Selatan. Ia menilai oknum semacam ini mencoreng citra ASN dan merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan pekerjaan secara legal dan profesional.
Artikel Terkait
Diskusi Nasional Soroti Potensi dan Risiko Dana Danantara dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Ketua Umum FPRMI: Dana Danantara Harus Dikenal Lebih Dalam, Bukan Sekadar Wacana Elit
Bedah Buku Margono Djojohadikusumo Jadi Momen Memahami Perjuangan Ekonomi Bangsa
Pimred Award 2025: Benyamin Davnie Dianugerahi Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik
Janji Jadi Honorer Tak Terbukti, Oknum ASN Kesbangpol Tangsel Klarifikasi Tuduhan