Serpong, bidiktangsel.com — Ketegangan mewarnai dunia hukum dan pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangsel bersama unsur masyarakat sipil mengancam akan menggugat Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, terkait pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
Konsolidasi yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Tangsel pada Senin (28/4), memperlihatkan sikap tegas dari organisasi keagamaan dan lembaga masyarakat sipil seperti LBH Keadilan AMSAT dan Perkumpulan Paralegal Tangsel.
Baca Juga: Pjs Kades di Pandeglang Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Desak Evaluasi Menyeluruh
Mereka menilai keputusan Walikota tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kami mendesak Bang Ben untuk segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli. Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak bersih dan kredibel,” tegas Alvin Esa Priatna, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangsel.
Penunjukan Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan tajam. Alvin Esa Priatna memaparkan bahwa rekam jejak Lili selama di KPK tidak bebas dari kontroversi.
Menurut Alvin, berdasarkan hasil temuan Dewan Pengawas KPK, Lili terbukti melakukan tiga pelanggaran etik berat, termasuk:
Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmi Mulai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di TPA Cipeucang
- Permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK,
- Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi terkait fasilitas dari Pertamina,
- Tidak menolak atau melaporkan gratifikasi.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli akhirnya gugur karena ia mengundurkan diri sebelum proses selesai, tepatnya pada 30 Juni 2022, dan pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden pada 11 Juli 2022.
Baca Juga: Saatnya Wartawan Punya Rumah dan Tidak Dirumahkan
Lebih jauh, Alvin menegaskan bahwa pengangkatan Lili Pintauli sebagai Staf Khusus Walikota Tangsel terindikasi melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.
"Dengan pengunduran diri yang disahkan pada Juli 2022, maka Lili Pintauli baru bisa menduduki jabatan publik setelah tahun 2027. Pengangkatan ini jelas cacat hukum," tegas Alvin.
Artikel Terkait
Peringati Hari Otonomi Daerah 2025, Bupati Tangerang Tekankan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif
Pemkab Tangerang Gelar Tasyakuran dan Istighosah Jelang MTQ ke-22 Provinsi Banten
Peringati Hari Otonomi Daerah, Tangsel Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
LBH Keadilan Desak Wali Kota Tangsel Batalkan Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Staf Khusus
Pemkot Tangsel Tata Pasar Ciputat Bertahap, Pilar Saga Ingin Sulap Jadi Malioboro Mini