LBH Keadilan Desak Wali Kota Tangsel Batalkan Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Staf Khusus

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 26 April 2025 | 06:55 WIB
Ilustrasi Gedung Pemkot Tangsel.
Ilustrasi Gedung Pemkot Tangsel.

Serpong, bidiktangsel.com – Pengangkatan delapan Staf Khusus oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan tajam.

Salah satu nama yang memicu kontroversi adalah Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mempertanyakan penunjukan Lili, mengingat rekam jejaknya saat menjabat di KPK dinilai bermasalah.

Baca Juga: Peringati Hari Otonomi Daerah, Tangsel Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Ketua Pengurus LBH Keadilan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lili pernah diduga melakukan pelanggaran etik serius saat menjadi pimpinan KPK. Seharusnya Wali Kota lebih selektif dalam menunjuk pejabat publik, apalagi di bidang pengawasan dan hukum,” tegas Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam pernyataannya, Jumat (25/4/2025).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa Lili diduga melakukan tiga pelanggaran etik.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Tasyakuran dan Istighosah Jelang MTQ ke-22 Provinsi Banten

Di antaranya adalah permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada Pertamina, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi.

Namun, proses sidang etik batal digelar karena Lili telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada 30 Juni 2022.

LBH Keadilan juga mengingatkan bahwa pengangkatan Lili melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Peringati Hari Otonomi Daerah 2025, Bupati Tangerang Tekankan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif

Pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak pengunduran dirinya.

“Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022 menyetujui pengunduran diri Lili. Itu berarti hingga 11 Juli 2027, Lili tidak boleh menduduki jabatan publik apapun, termasuk staf khusus,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X