Ciputat, BidikTangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya sebagai kota digital yang tertata dan modern.
Hal ini dibuktikan dengan kunjungan strategis dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang ke Diskominfo Tangsel dalam forum diskusi penataan kabel udara fiber optik (FO), Rabu (16/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Tangsel menjadi rujukan atas keberhasilannya menjalankan program penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah yang sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gencarkan Program Pengendalian Banjir Terpadu di Komplek Maharta Pondok Aren
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, menjelaskan bahwa program ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Regulasi ini menjadi dasar yang kuat. Sebelum menata kabel udara secara masif, kami siapkan dulu kebijakan yang menjamin keberlangsungan dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Asep dalam diskusi yang digelar di kantor Diskominfo Tangsel, Ciputat.
Asep menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengatur infrastruktur digital, yang selama ini kerap terkendala oleh klaim izin dari pemerintah pusat oleh para pemilik kabel.
Baca Juga: ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bertambah
“Banyak pemilik kabel FO berdalih memiliki izin pusat, padahal mereka juga punya kewajiban di tingkat daerah yang sering diabaikan. Karena itu, perlu penegasan agar semua pihak patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Program penataan kabel ini dijalankan dengan pendekatan kolaboratif. Pemkot Tangsel memberikan dua opsi kepada perusahaan pemilik kabel: pembangunan ducting bawah tanah atau penggunaan tiang bersama di lokasi yang tidak memungkinkan pembangunan ducting.
“Kami tidak memaksakan pembangunan ducting di kawasan padat. Untuk itu, konsep tiang bersama menjadi solusi yang rasional. Satu tiang bisa digunakan oleh beberapa operator,” jelas Asep.
Baca Juga: ASN Pemkab Serang Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas dalam Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Asep menyampaikan pentingnya komunikasi dan keterbukaan dalam proses pelaksanaan program ini. Pemkot Tangsel juga rutin melibatkan asosiasi-asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII untuk duduk bersama membahas langkah teknis dan kebijakan.
“Kalau kita ingin kota yang estetis dan rapi, tidak bisa hanya bicara desain tapi kabel udara masih semrawut. Semua pihak harus duduk bersama, dan regulasi menjadi kunci utama,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Tangerang Minta PSM Bantu Penyaluran Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Marak Pencurian Kabel Telkom, PT. Mukti Mandiri Lestari Beri Peringatan Tegas kepada Oknum Tak Bertanggung Jawab
PWI Pusat Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pers
Gubernur Banten Andra Soni Ajak PSMTI Berinvestasi di Banten Selatan: Potensi Wisata dan Pertanian Jadi Unggulan