Baca Juga: Bank Banten Terus Tumbuh Positif, Gubernur Andra Soni Optimistis Jadi BPD Tangguh Didukung Pemda
UU KIP dan Amanat Konstitusi
UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi kegiatan, termasuk perencanaan dan penggunaan anggaran.
Ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, UU KIP juga menekankan:
Jaminan kepastian akses informasi kepada masyarakat.
Kewajiban badan publik untuk transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pembentukan Komisi Informasi untuk menjamin hak publik atas informasi.
Dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Ajakan untuk Meniru Langkah Positif
Langkah proaktif Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi role model bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, BMM Distribusikan Bantuan Langsung Untuk Warga Palestina
Dengan keterbukaan informasi, bukan hanya kepercayaan publik yang meningkat, tetapi juga potensi praktik korupsi dan kolusi bisa ditekan.
Masyarakat pun diajak untuk lebih aktif mengakses dan mengawasi pengadaan pemerintah melalui platform resmi LPSE.
Partisipasi publik yang kuat akan memperkuat demokrasi lokal dan mendorong pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab. (***)
Artikel Terkait
Sekda Serang Ajak ASN Lakukan Efisiensi Anggaran Secara Cerdas dan Bertanggung Jawab
Alternatif Saluran Komunikasi Presiden di Era Digital: Membuka Jalan Menuju Kepemimpinan yang Terhubung
ASN Tangsel Mangkir di Hari Pertama WFO Usai Lebaran, Wali Kota Benyamin Siapkan Sanksi Tegas
Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar dalam Layanan Administrasi Kependudukan
Ramadhan 1446 H, BMM Ajak Warga #JadiLebihBaik Untuk Salurkan Bantuan Kepada 28.047 Penerima Manfaat