Dinas Cipta Karya Tangsel Tunjukkan Transparansi: Dinas Lain Dinilai Abai Keterbukaan Informasi Publik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 11 April 2025 | 07:35 WIB
Buyung Rafli:
Buyung Rafli:

Baca Juga: Bank Banten Terus Tumbuh Positif, Gubernur Andra Soni Optimistis Jadi BPD Tangguh Didukung Pemda

UU KIP dan Amanat Konstitusi

UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi kegiatan, termasuk perencanaan dan penggunaan anggaran.

Ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, UU KIP juga menekankan:
Jaminan kepastian akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Antusiasme Warga dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kewajiban badan publik untuk transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pembentukan Komisi Informasi untuk menjamin hak publik atas informasi.

Dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Ajakan untuk Meniru Langkah Positif

Langkah proaktif Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi role model bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Tangsel.

Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, BMM Distribusikan Bantuan Langsung Untuk Warga Palestina

Dengan keterbukaan informasi, bukan hanya kepercayaan publik yang meningkat, tetapi juga potensi praktik korupsi dan kolusi bisa ditekan.

Masyarakat pun diajak untuk lebih aktif mengakses dan mengawasi pengadaan pemerintah melalui platform resmi LPSE.

Partisipasi publik yang kuat akan memperkuat demokrasi lokal dan mendorong pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X