Baca Juga: Sertifikasi Jaga Aset Pemerintah Untuk Kepentingan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Deden juga menyinggung dugaan adanya intimidasi kepada orang tua yang menolak membayar pungutan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada sanksi yang merugikan siswa akibat ketidaksanggupan orang tua dalam membayar sumbangan yang bersifat ilegal.
"Tidak ada intimidasi, tidak ada sanksi bagi anak. Tidak boleh ada hak anak yang dikurangi hanya karena orang tuanya tidak membayar," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Kunjungi Kanwil DJPB, Bahas Optimalisasi Pendapatan Daerah
Ke depan, Dinas Pendidikan Tangsel berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana sekolah.
Segala kebutuhan sekolah yang memerlukan biaya tambahan harus melalui mekanisme yang jelas, seperti pengajuan ke APBD atau BOS Nasional, agar tidak membebani orang tua siswa.
Deden berharap bahwa melalui sosialisasi ini, seluruh sekolah di Tangsel memahami batasan terkait sumbangan dan tidak lagi terjebak dalam praktik pungli yang merugikan.
Baca Juga: Sekolah di Tangsel Dilaporkan Lakukan Pungli ke Siswa, Pemkot Bertindak Tegas
"Kami sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, ini langkah penguatan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri Tangsel, Orang Tua Murid Resah
Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan
Dugaan Korupsi di Dinas LH Tangsel: LBH Keadilan Desak Kejati Banten Bertindak Cepat
Gubernur Banten Andra Soni Fokus Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Masyarakat
Sekolah di Tangsel Dilaporkan Lakukan Pungli ke Siswa, Pemkot Bertindak Tegas