Setpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa penyaluran dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai aturan serta berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Serpong pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Penguatan dan Reviu LAKIP: Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Manajemen Kinerja Perangkat Daerah
Benyamin menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan bersifat stimulan, bukan sebagai sumber pendanaan utama.
Oleh karena itu, penerima hibah diharapkan tetap mengedepankan semangat gotong royong dan swadaya masyarakat.
"Sebesar apa pun kebutuhan masyarakat, ada batas kemampuan keuangan daerah. Hibah harus memiliki dampak nyata, sesuai aturan, dan tidak boleh bergantung sepenuhnya pada APBD," ujar Benyamin.
Baca Juga: Bupati Serang Dorong KADIN Fasilitasi dan Mediasi Pelaku UMKM untuk Kemajuan Ekonomi Daerah
Dalam kesempatan itu, Benyamin menekankan pentingnya kesesuaian antara proposal pengajuan, realisasi penggunaan dana, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Jika ditemukan perbedaan signifikan, hal ini bisa menjadi temuan yang berpotensi bermasalah secara hukum.
"Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan sesuai, dan pertanggungjawaban harus benar. Ini untuk menghindari penyimpangan yang bisa dipermasalahkan lembaga pengawas, termasuk KPK," tegasnya.
Baca Juga: Kondisi Kantor PT EPP: Dugaan Korupsi Pengangkutan dan Pengolahan Sampah DLHK Tangsel 2024
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Pemkot Tangsel telah menerapkan regulasi ketat, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dana hibah serta bantuan sosial.
Di akhir acara, Benyamin menekankan bahwa pembangunan kota tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Konsep multi-helix menjadi kunci, yaitu kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan media dalam membangun Tangerang Selatan.
Artikel Terkait
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel, LBH Keadilan: Usut Semua Pejabat yang Terlibat!
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia Pelaksana HPN 2025 di Banjarmasin
Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang
Perekonomian Banten Tumbuh 5,02 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar dalam Pengelolaan Sampah Tangsel