Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, telah menanggapi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Raih Kejutan Ulang Tahun ke-57 dari Pegawai Pemkab Serang
"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, disebutkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," ujarnya pada Selasa (23/07/24).
Eki menjelaskan bahwa sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut, laporan tersebut harus diperiksa oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait keuangan negara.
"Hasil pemeriksaan oleh BPK akan menghasilkan laporan keuangan audited yang kemudian disampaikan untuk mendapatkan opini atas laporan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Serang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan
Dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun 2023 yang telah diaudit, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan rekomendasi atas temuan pemeriksaan.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024, khususnya terkait penatausahaan aset tetap yang belum tertib," jelas Eki.
Tindak lanjut rekomendasi tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Lapak di Pasar Ciherang Cikande
"Terkait rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka sebesar Rp2,087 miliar, seluruh perangkat daerah telah memperbarui data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah," paparnya.
Eki memastikan bahwa unit mobil dan kendaraan roda dua yang disebutkan dalam pemberitaan telah didata dan diinventarisasi.
"Semua mobil aman, sepeda motor sebagian ada di sini, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman berada di gedung parkir Pemkot Tangsel," tegasnya.
Artikel Terkait
Benyamin Berpesan untuk Siapkan Diri Menuju Tangsel Marathon 2024
Pemkot Tangsel Resmikan Balai Warga di Pakualam, Pilar: Manfaatkan Fasilitas dengan Optimal
Festival Cisadane 2024: Semarak Budaya, Seni, dan Karya UMKM di Kota Tangerang
Benyamin Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Tangkal Hoaks di Pilkada 2024
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 21 Provinsi Banten Digelar di KP3B Curug