gaya-hidup

Mobil Listrik Ioniq 5 Tak Kunjung Selesai Diperbaiki, Hyundai Dinilai Gagal Tunjukkan Komitmen After-Sales

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan, Hyundai. (Unsplash.com / Komorebi Photo)

Baca Juga: Distribusi MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel Viral, Ini Klarifikasi Dinas dan Pihak Sekolah

Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen, tidak mampu melakukan kegiatan fisik secara normal untuk mendapatkan penghasilan atau meninggal dunia. Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

3. Ganti Mobil Baru

Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50 persen dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan). Adapun, jaminan tersebut berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

4. Penggantian Biaya Ban

Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Jaminan itu berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

Baca Juga: Bupati Serang Tinjau Lokasi Banjir di Pulo Ampel: Simbol Kepedulian dan Aksi Nyata Pemerintah Daerah

5. Jaminan Jual Kembali

Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apapun di tahun ke-3 kepemilikan.***

Halaman:

Tags

Terkini