Buntut Pelarangan Bisnis Pakaian Impor Bekas, Thrifting Pasang Spanduk

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:31 WIB
Spanduk thrifting akibat larangan impor pakaian bekas
Spanduk thrifting akibat larangan impor pakaian bekas

Jakarta, bidiktangsel.com - Pelarangan bisnis Pakaian impor bekas atau Thrifting oleh pemerintah mendapat perlawanan dari para pedagang pakaian impor bekas.

Salah satunya dari para pedagang Pakaian impor bekas yang tergabung dalam thrifting Melawan. Mereka menolak keras pelarangan tersebut dengan memasang spanduk.

Spanduk yang bertuliskan "Bukan thrifting Yang Membunuh UMKM Tapi Pakaian Import Dari Cina Yang Menguasai 80 % Pasar Indonesia".

Bisnis Pakaian impor bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan thrifting di Indonesia kembali dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Strategi Ampuh Mendongkrak Bisnis di Masa Pandemi

Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Alasannya, pemerintah menganggap bahwa Pakaian impor bekas membawa penyakit, jamur dan lainnya.

Indonesia bukan tempat sampah pakaian bekas negara lain serta menjadi penyebab lesunya atau bahkan matinya UMKM Indonesia terutama dibidang Industri Tekstil Dalam Negeri.

Apakah Benar Seperti Itu?

Menurut perwakilan pedagang Pakaian impor bekas thrifting Melawan yang dikomandoi Posma Pangaribuan, Rifai Silalahi dan Dori Asra Wijaya, sejak larangan itu berlaku, banyak barang-barang Pakaian impor bekas yang sudah disita dan dimusnahkan.

Baca Juga: Meningkatkan Minat Dan Bakat Dalam Bisnis Sejak Usia Dini

Menurut Posma Pangaribuan, dari efek pelarangan itu, banyak pedagang atau masyarakat yang berjualan Pakaian bekas impor menjadi cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka.

Lalu, apakah pelarangan, pemberhentian dan memusnahkan adalah solusi terbaik?

“Efek yang paling terasa adalah banyaknya masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian yang selama ini bergantung dari berjualan Pakaian impor bekas baik offline ataupun online,” kata Posma Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya. (*)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mau Renovasi Rumah, Begini Cara Geser Meteran Listrik

Kamis, 9 Februari 2023 | 20:52 WIB
X