”Peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap,”jelas Abdullah.
”Sedangkan peristiwa penting kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Terjadinya peristiwa ini memerlukan perubahan atau penerbitan dokumen kependudukan yang terkait,”papar Abdullah.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa mengatakan bahwa pelayanan jemput bola di Pulo Panjang antusias penduduk Pulo Panjang sangat tinggi, dengan banyaknya penduduk datang untuk mendapatkan layanan adminduk. ”Layanan jemput bola ini kolaborasi disdukcapil dengan semua pihak, dalam mewujudkan pembangunan yang terintegrasi di Kabupaten Serang,”ujarnya.
”Adapun hasil layanan jemput bola di Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel melayani sebanyak 310 pengajuan dengan rincian penerbitan kartu keluarga 77 keluarga, perekaman KTP 47 Orang, Penerbitan KTP 100 Orang, penerbitan akta kelahiran 76 orang dan penerbitan akta kematian 7 orang dan percetakan KIA 3 orang,”papar Dimas.(*)