Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap Rencana Pembangunan Daerah. Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar juga mendapatkan penugasan/mandatory dari Presiden Republik Indonesia. Komitmen tersebut terwujud saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (29/11/2022) lalu.
Rencana pembangunan Provinsi Banten telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026. Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 yang menjadi panduan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk diajukan ke DPRD Provinsi Banten.
“Agenda Kerja kita ke depan dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” tegas Al Muktabar saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap Modernisasi’.

Sementara empat prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah: Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi; Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM; Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, kemudian alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.
Pemerintah Provinsi Banten juga siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).