Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.
"Ini merupakan satu agenda yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Karena kita akan mulai agenda kerja Tahun Anggaran 2023," ungkap Al Muktabar dalam Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (6/1/2023).
Dikatakan Al Muktabar, setelah penyerahan DPA SKPD TA 2023 kepada para OPD, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sehingga dapat melihat hasil capaian kinerja tersebut.
"Sehingga kita dapat melihat capaiannya secara efektif, akuntabel, dan transparan," katanya.
Al Muktabar menyampaikan, dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bersama seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, diharapkan dapat menjadi sebuah kepastian untuk mengimplementasikan rencana program kerja agar berjalan baik dan lancar.
"Yang kita lakukan pada dasarnya outcome itu untuk masyarakat. Agar dapat menuju ke sana ada output yang harus kita capai untuk mengimplementasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten yang mengacu asas teknokratik RPJMN," jelasnya.
Pelayanan dasar, lanjut Al Muktabar, menjadi program prioritas dalam program kerja TA 2023. Lantaran, hal itu menjadi mandatory dari RPD Provinsi Banten.