
-
Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (ED/MRZ)