"Sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/II/3641/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/246/X/RES.4.3./2022/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana Kesehatan, maka kita melakukan langkah-langkah pengecekan apotek di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tutup David. (Red)