“Pelaksanaan pembangunan proyek sosial itu ditangani SMSI Pusat dan juga SMSI Provinsi Banten yang paling dekat dengan lokasi proyek tersebut serta didukung sepenuhnya oleh PT Dwi Ratna Putra,” katanya.
Selain pembangunan jalan, SMSI di lokasi yang sama juga sementara membangun 16 unit MCK.
Kedua proyek sosial ini juga merupakan monumen sejarah SMSI yang didirikan 7 Maret 2017.
Selasa 7 Maret 2017 menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air.
Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI di Banten, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing. Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber.
Sekarang tercatat 1.224 pengusaha media siber bergabung, termasuk para start-up yang mengembangkan usaha pers.
Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. Dengan ketetapan tersebut maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.
Menurut Dewan Pers, dengan anggota melebihi 1000 perusahaan media, menjadikan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.