TPA Rawa Kucing Milik Riman, Waris: Pemkot Tangerang Belum Bayar, Dulu Tempat Cetak Bata Almarhum

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 7 Februari 2021 | 23:07 WIB

Maka itu dia menuturkan, keluarga sangat berharap agar proses pembebasan segera berjalan. Sebab, keluarga ingin keadilan lantaran hingga saat ini belum menerima uang pembebasan lahan.

Selanjutnya tambah Septian Prasetyo Kuasa Hukum Keluarga Riman Bin Ecang menambahkan, berdasarkan penjelasan ahli waris, proses perpindahan (sebelum TPA Rawa Kucing berdiri), ke lokasi baru terjadi pada 1990. Ketika itu Kota Tangerang masih menjadi Kota Administratif (Kotif).

Dan Walikota Tangerang menjabat saat itu Djakaria Mahmud, secara lisan meminta kepada Riman Bin Ecang untuk pindah rumah dan usaha. Dengan alasan tanahnya akan digunakan untuk pembangunan TPA Rawa Kucing yang operasionalnya dilakukan pada 1992.

Septian juga menambahkan, saat itu Wali Kota Tangerang Zakaria hanya secara lisan menyampaikan kepada almarhum bahwa tanah tersebut akan diganti rugi oleh pihak Pemkot.

“Namun sampai beliau meninggal pada 1994, proses tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Lalu mantan aktivis ini juga menyebut bahwa sejak 2015 ahli waris sudah berupaya untuk menyelamatkan ganti rugi tanah milik Riman. Dan dia mengaku, sejak lama pula hanya dijanjikan saja oleh sejumlah wali kota yang menjabat saat itu.

“Beberapa wali kota yang menjabat saat itu dan hingga sekarang hanya menjanjikan, uangnya belum sepeserpun diterima keluarga,” tandas Septian. (hisyam/red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X